PERLUKAH KITA BERMADZHAB ?

I. PENDAHULUAN.

Madzhab yang umumnya diartikan sebagai sebuah aliran atau ajaran merupakan sebuah realita sejarah yang tidak mungkin dihindari ataupun dihilangkan, karena pengaruhnya masih kita rasakan hingga sat ini. Dalam literatur Islam madzhab dibagi menjadi dua, madzhab dalam aqidah dan madzhab dalam fikih, madzhab dalam aqidah adalah madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah, dalam ranah aqidah umat Islam semuanya harus bermadzhab yang sesuai dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah, maka setiap yang menyelisihi madzhab ini dikatakan sesat. Adapun madzhab dalam fikih berbeda dengan madzhab dalam aqidah, yang sering diistilahkan dengan perbedaan di dalam masalah cabang (furu’), maka madzhab dalam fikih jauh lebih mudah dan lebih bisa ditoleransi perbedaanya, oleh karenanya, perlu kajian yang mendalam mengenai hal ini agar umat Islam tidak terpecah belah hanya karena masalah furu’iyah sehingga kaum muslimin bisa mendudukkannya secara bijak dan proporsional.

Bagi seorang muslim, di dalam menjalankan syariat Islam harus berpedoman dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah dan juga sesuai dengan pemahaman salafush shalih. Namun kenyataannya membuktikan bahwa tidak semua orang Islam mampu mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dikarenakan keterbatasan ilmu dan kemampuan mereka dalam hal itu. Dan ternyata hanya sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kelayakan melakukannya dari setiap generasi umat ini. Sekelompok orang seperti inilah yang disebut para Mujtahid.

Mengingat karena hanya orang-orang pilihanlah yang memiliki kualifikasi sampai kepada level mujtahid yang bisa meng-istinbath-kan sebuah hukum syar’i. tentunya bagi yang bukan mujtahid tidak ada pilihan lain selain mengambil hokum-hukum yang telah disimpulkan orang para mujtahid atau harus mengikuti imam mujtahid yang biasa disebut dengan bermadzhab.

Bermadzhab memang merupakan sebuah jalan untuk bisa memahami nash-nash syar’i baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, karena tidak semua orang bisa menginterpretasikan dalil-dalil yang ada dan mengkonklusikan (istimbath) sebuah hukum, hanya orang-orang yang memiliki kemampunan berijtihad atau menggali sendiri hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya yang mampu untuk menyimpulkan sebuah hukum.

Dalam sejarah Islam, madzhab fikih sebenarnya tidak hanya empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Rahimahumullah) tetapi banyak mujtahid yang lainnya bahkan dari segi keilmuanpun sebenarnya tidak kurang, ada Al-Hasan Al- Bashri, Sufyan ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Dawud Adz-Dzahiri dan masih banyak tokoh-tokoh mujtahid lainnya, akan tetapi sejarah kemudian bahwa pemahaman dan ajaran yang berkembang adalah yang disampaikan dan diajarkan oleh empat imam yang terkenal hingga sekarang, yang lembat laun dikenal sebagai madzhab yang empat (Al-Madzahibul Arba’ah).

Dari realita akan banyak madzhab dalam fikih, timbul polemik baru di tengah umat Islam, mereka dihadapkan dengan dua kubu yang saling berseberangan, satu pihak mengatakan wajib bermadzhab bahkan sampai kepada fanatik madzhab tertentu, di lain pihak ada yang begitu ektrim dengan menolak madzhab, mereka mengusung gerakan anti madzhab dengan alasan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menafikan madzhab sebagai sarana untuk memahami nash-nash syar’i.

Bermula dari fakta seperti di atas, dalam makalah ini kita akan kembali menelaah dan memahami hukum bermadzhab, dan bagaimana cara menyikapinya, sehingga kita bisa menjawab pertanyaan : “Perlukah kita bermadzhab ? “. Karena sikap yang keliru dalam permasalahan ini dapat menimbulkan permasalahan yang baru lagi dan lebih fatal.

II. PEMBAHASAN

A. Definisi Madzhab
Secara bahasa, madzhab (بهذم) adalah jalan yang ditempuh atau yang dilalui.
Madzhab juga diartikan dengan sesuatu yang dituju jalannya.
Madzhab juga berarti : Berpendapat, dalam bahasa Arab, jika seseorang mengambil pendapat orang lain, dikatakan :
ذَهَبَ إِلَى قَوْلِ فُلَانٍ
Dia berpendapat dengan pendapat si fulan.

Dari makna inilah, kata madzhab lebih mendekati maknanya, yang secara bahasa umumnya diartikan dengan istilah aliran, doktrin, atau ajaran. Bahkan kata madzhab itu sendiri sudah kita kenal sebagai bahasa sehari-hari dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa arti dari madzhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafi’i).

Sedangkan secara istilah, madzhab adalah jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah kayakinan, prilaku, hukum, dan lainnya. Dijelaskan dalam al-Mu’jam al-Wasith yang dimaksud madzhab menurut para ulama adalah kumpulan pandangan dan teori ilmiah serta filsafat yang satu sama lain berkaitan sehingga menjadi satu kesatuan yang erat.

Dengan demikian yang dimaksud madzhab fikih adalah metode yang ditempuh oleh seorang ahli fikih (ulama) yang memiliki derajat mujtahid, di mana dia memiliki ciri khas tersendiri di kalangan ahli fikih dalam menentukan sejumlah hukum-hukum dalam bidang furu’ (cabang agama). Sedangkan untuk pengertian bermadzhab adalah berpegangnya seseorang (bukan orang awam ) dengan madzhab mujtahid tertentu dalam hal ushul dan furu’ atau salah satu dari keduannya, atau dengan menisbahkan madzhab kepadanya.

B. Kedudukan Madzhab dalam Syariat Islam
Fiqh dalam menafsirkan nashnash syariat (Al-Quran dan As-Sunnah) dan istinbath (pengambilan) hukum dari nash-nash tersebut. Mazhab merupakan manhaj Fiqh dalam menggali hukum dan mengenalnya. Jadi, mazhab bukanlah agama atau syariat, yang wajib diamalkan dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Abdul Karim Zaidan berkata, “Mazhab-mazhab Islam itu merupakan madrasah Fiqh dalam menjelaskan nash-nash syariat dan mengistinbath hukum darinya. Mazhab Fiqh itu juga merupakan manhaj Fiqh dalam istinbath hukum dan mengenal hukum, bukan syariat baru, dan bukan pula sesuatu yang lain selain Islam”.

Beliau juga berkata: “Mazhab itu sebenarnya merupakan madrasah Fiqh seorang mujtahid yang memperlihatkan kepada kita pola pikir Fiqh yang mendalam dari para pemiliknya dan manhaj-manhaj mereka dalam memahami syariat dan menggali hukum dari nash-nash syariat dan kaidah-kaidahnya. Oleh karena itu, kita bangga dengan banyaknya madrasah-madrasah tersebut dan kita melihat padanya banyak kebaikan”.

Syaikh Muhammad Abu Zahrah berkata, “Dan orang-orang pada zaman sebelum imam-imam mujtahid dan semasa mereka tidak memahami pendapat-pendapat atau mazhab-mazhab mereka adalah agama yang wajib diikuti tanpa ada penelitian dan kajian. Mereka tidak pula mengajak orang-orang untuk mengikuti pendapat mereka, akan tetapi mereka mengajak untuk mengikuti dalil yang membawa kepada kebenaran, walaupun bertentangan dengan pendapat atau mazhab mereka.

Imam Abu Hanifah berkata, “Pendapat ini adalah kesimpulan terbaik kami. Barangsiapa yang berpendapat lebih baik darinya maka ikutilah”. Imam Syafi’i menganjurkan kepada para murid dan pengikut mazhabnya agar meninggalkan pendapatnya yang berdasarkan qiyas bila mereka menemukan hadits yang menyelisihi pendapatnya. Beliau berkata, “Jika hadits itu shahih, maka itulah pendapatku”. Demikian pula Imam Malik dan Imam Ahmad.

Jadi syariat Islam itu lebih besar dan lebih luas dari mazhab apapun, bukan sebaliknya. Demikian pula, syariat Islam itu hujjah atas setiap mazhab, bukan sebaliknya. Karena syariat Islam itu adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan madzhab para imam hanyalah pemahaman mereka terhadap nash-nash tersebut dan metodologi istinbath mereka.

C. Hukum Bermadzhab
Dalam hal ini ada perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Dan bisa kita kelompokkan menjadi dua pendapat :

1. Tidak Wajib.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bermadzhab itu tidak wajib. Umat Islam wajib mengikuti apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ulama yang berpendapat demikian adalah Khujandi, Nashiruddin al-Albani dan Ibnu Hazm. Bagi golongan ini, tidak wajib mengamalkan pendapat madzhab tertentu dalam setiap masalah. Ia boleh berpindah dan mengamalkan pendapat dari madzhab lain.

Berpegang teguh terhadap satu madzhab saja merupakan kesulitan dan kesempitan, padahal adanya beberapa madzhab merupakan rahmat, nikmat dan karunia. Muhammad Sulthan al-Ma’shumi al-Khujandi al-Makki, beliau mengatakan tidak wajib bagi seorang muslim untuk melazimi salah satu madzhab dari empat madzhab, dan barangsiapa yang melazimi salah satu madzhab dalam setiap permasalahan-permasalahannya maka ia adalah orang yang fanatik salah, orang yang bertaklid buta, dan yang memecah belah agama sehingga terjadinya golongan-golongan dan Allah telah melarang dari berpecah belah dalam agama.

2. Wajib.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bermadzhab itu harus bahkan bagi orang awam hukumnya wajib. Al-Amidi mengatakan bahwa orang awam dan orang yang tidak memiliki keahlian berijtihad, walaupun dapat menghasilkan sebagian ilmu yang diakui (mu’tabar) dalam berijtihad, ia wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan berpegang dengan fatwa-fatwanya, demikian menurut ahli tahqiq dan ulama ushul.
Khudhari Bek pula berpandangan wajib atas orang awam meminta fatwa dan mengikuti para ulama.

Mayoritas ulama ushul berpendapat bahwa bermadzhab bagi orang awam itu harus, bahkan bagi orang awam yang benar-benar murni, bermadzhab itu wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah mengikuti madzhab itu dalam arti kata taqlid, yaitu mengambil sebuah pendapat, bahwa fulan berkata demikian, tanpa ilmu dan tanpa mengetahui dalil perkataannya, atau ittiba, yaitu mengambil pendapat seorang mujtahid dengan mengetahui dalilnya atau mengambil pendapat seseorang yang bukan mujtahid setelah mengetahui dalil.

Keduanya memberikan kesimpulan yang sama yaitu bermadzhab, mereka juga tidak membedakan antara orang awam yang memang tidak faham tentang persoalan hukum dengan orang yang berpengetahuan tetapi belum sampai ke tahap mujtahid. Kedua golongan ini dianggap awam, dan bagi orang awam kewajiban mereka adalah bertanya kepada ahlu ilmi yaitu mujtahid, jika ia bertanya atau mengikuti seorang mujtahid maka ia disebut bermadzhab.

Dari telaah antara kedua pandangan di atas, nampaknya sangat sulit untuk mengkompromikan keduanya namun ada titik temu antara kedua pandangan ini yaitu keduanya bersepakat tentang keharusan mengikuti pendapat atau fatwa para imam madzhab. Dan itu sebenarnya adalah makna bermadzhab.

D. Perlukah Kita Bermadzhab ?
Lalu perlukah kita bermadzhab ? Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan apakah seorang awam wajib bermazhab dengan mazhab tertentu atau tidak? Dalam masalah tersebut, para ulama berbeda pendapat kepada dua pendapat:

Pendapat pertama :
Mengatakan bahwa wajib berpegang teguh dengan madzhab imam tertentu, karena ia berkeyakinan bahwa itu adalah yang benar, dan wajib baginya beramal dengan apa yang ia yakini.

Pendapat kedua :
Mengatakan bahwa tidak wajib berpegang teguh dengan madzhab imam tertentu dalam setiap permasalahan dan peristiwa yang dihadapi. Bahkan ia boleh berpegang kepada mujtahid mana pun yang ia kehendaki, walaupun ia bersikukuh dengan madzhab tertentu seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i atau yang lainnya, tidak ada kewajiban untuk terus menerus mengikutinya, bahkan membolehkan baginya untuk berpindah dari madzhabnya ke madzhab yang lain, karena tidak ada kewajiban kecuali mengikuti apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari para imam, Allah hanya mewajibkan untuk mengikuti ulama dan tidak mengkhususkan dengan satu imam saja tanpa imam yang lain, sebagaimana firman Allah :
“…Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Anbiya’ : 7).
Imam Al-Amidi dan Al-kamal bin Al-Hammam memerincikan dalam permasalahan. Jika perbuatan seseorang dengan apa yang ia konsisten dalam sebahagian permasalahan, maka ia tidak boleh taqlid ulama lain pada permasalahan tersebut. Dan jika ia belum mengamalkan pada sebahagian permasalahan yang lain maka ia boleh mengikuti ulama lainnya pada permaslahan tersebut. Alasannya, karena tidak dalam syariat yang mewajibkannya untuk mengikuti apa yang ia komitmen dengannya, akan tetapi syariat mewajibkan mengikuti ulama tanpa pengkhususan seorang ulama tertentu.

Pendapat yang kuat menurut para ulama muhaqqiqun adalah tidak wajibnya komitmen dengan mazhab tertentu. Seorang yang awam boleh mengikuti suatu mazhab dengan syarat tidak fanatik. Ia tidak wajib mengikuti mazhab tertentu dalam semua permasalahan, namun ia boleh mengikuti suatu mazhab dalam beberapa persoalan dan berpindah mazhab lainnya dalam persoalan lainnya sesuai dengan dalil atau kebenaran. Ia boleh berbeda dengan imam mazhab dan mengambil pendapat selain imamnya. Karena tidak ada kewajiban untuk bermazhab. Tidak ada dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang mewajibkannya.

E. Kelompok Anti Madzhab
Terdapat sebagian kelompok yang berpandangan bahwa kaum muslimin saat ini bahkan masyarakat awam sekalipun tidak perlu mengikuti madzhab dan ulama manapun, yang perlu diikuti adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Siapa pun yang mengikuti madzhab termasuk pelaku bid’ah mungkar, bahkan ada yang lebih ekstrim mengatakan mereka sesat dan kafir.
Ini adalah pandangan yang berbahaya, karena kelompok tersebut secara tidak langsung menganggap para ulama madzhab terdahulu dalam mengeluarkan fatwa dan pendapatnya seakan-akan tanpa dasar atau serampangan dalam memahami nash Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sekaligus akan menimbulkan permasalahan baru, ia akan tergelincir dalam pemahaman yang salah yang disebabkan oleh keangkuhan hati yang egois dalam menerima suatu kebenaran, dan akan terjadi pelaksanaan suatu hukum yang sesuai dengan hawa nafsunya dengan mengambil yang enak-enak saja dan akan menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami nash-nash syar’i.

D. Larangan Fanatik Terhadap Madzhab dan Taqlit Buta
Fanatisme madzhab adalah istilah yang diberikan kepada sikap yang hanya mengakui madzhabnya sebagai landasan dalam beragama dan menolak pendapat lain walaupun didukung oleh dalil yang kuat.
Fenomena fanatisme madzhab sangat nyata dan tak bisa dielakkan karena kecenderungan pengikut madzhab tertentu adalah fanatik terhadap madzhab yang diikutinya, membela mati-matian, mencari pembenaran terhadap madzhabnya, bahkan menganggap madzhabnya lah yang paling benar dan yang lain salah, dan fenomena fanatisme inilah yang bisa berpotensi memecah belah persatuan umat.
Berpedoman dengan Satu madzhab dan kemudian menolak mentah-mentah pendapat di luar madzhabnya yang jelas-jelas didukung oleh dalil-dalil yang kuat yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, di samping hal tersebut merupakan sikap yang tidak diajarkan dalam agama Islam, bertentangan dengan sunnah Rasulullah, para sahabatnya dan salafush shalih, hal tersebut juga memberikan dampak negatif yang tidak sedikit, baik bagi pelakunya maupun umat Islam secara umum.

Dampak negatif bagi pelakunya – diakui atau tidak – akan menjadikan pendapat-pendapat madzhab yang dianutnya lebih diagungkan dari pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bagi umat Islam secara umum tidak diragukan lagi, fanatisme madzhab akan menimbulkan perpecahan umat, menimbulkan api perselisihan dan permusuhan, ukhuwah islamiyah menjadi terganggu yang ada adalah ashabiyah. Syeikh Muhammad Ied al-Abbasi dalam kitab Bid’atu at-Ta’asshub al-Madzhabi beliau mengatakan : Kami tidak menentang kajian fikih madzhab pada masa sekarang, dengan syarat yaitu tanpa adanya ta’asshub (fanatisme) madzhab, karena ta’asshub madzhablah yang tidak kami sukai dan kami perangi.

C. KESIMPULAN.
Dari paparan di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. Tidak dipungkiri bahwa perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyah (ijtihadiyah) adalah realita klasik yang sudah ada sejak generasi salaf, maka kita mesti memilih sikap yang benar sehubungan dengan adanya banyak perbedaan. Sehingga kita dapat terhindar dari taklid buta dan ta’asshub (fanatik) terhadap madzhab tertentu dan memilih pendapat yang lebih benar dan bijak.

2. Seorang mujtahid tidak diharuskan bertaklid kepada mujtahid lainnya dan mengambil pendapat mujtahid lain yang berbeda serta meninggalkan pendapatnya sendiri. Menurut mayoritas ulama, ijtihad dibolehkan bagi orang yang mampu berijtihad dan taklid dibolehkan bagi orang yang tidak mampu berijtihad. orang yang belum mencapai tingkatan mujtahid harus mengikuti seorang imam agar tidak mengeluarkan pendapat yang ganjil dalam sebuah masalah.

3. Dianjurkan untuk mengkaji fikih dengan imam tertentu dengan syarat tidak ta’asshub (fanatik buta), karena tuntutan zaman sekarang adalah memulai belajar melalui salah satu imam madzhab kemudian menelaahnya dan setelah itu meninggalkan pendapat yang jelas kesalahannya oleh dalil.

4. Orang awam kewajiban baginya adalah bertanya kepada orang yang berilmu, karena hakikat bermadzhab adalah bagi orang berilmu yang mereka mengikuti madzhab tertentu berdasarkan dengan ilmu, dan orang awam tidak mempunyai madzhab karena madzhabnya adalah madzhab orang yang memberi fatwa kepadanya.

5. awam boleh mengikuti suatu mazhab dengan syarat tidak fanatik. Ia tidak wajib mengikuti mazhab tertentu dalam semua permasalahan, namun ia boleh mengikuti suatu mazhab dalam beberapa persoalan dan berpindah mazhab lainnya dalam persoalan lainnya sesuai dengan dalil atau kebenaran. Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh. H. Hariyanto Mukarno. Lc, M.Hi

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya, (Riyadh, Dar Khalid bin Al-Waleed for Pub. & Dist, 2004.
Abu Zahrah, Taarikh al-Mazaahib al-Islamiyyah
Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Kairo, Mussasat al-Halabi, 1955), Vol. 2
Ibrahim Anis, dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith. Cetakan ke 2, Jilid 1
Jainal Sakiban al-Jauhari, Persoalan Madzhab, (Johor, Majlis Agama Islam Negeri Johor, 2010)
Khalid bin Musa’id, At-Tamadzhub, (Riyadh, Dar al-Tadmuriyah, 2013), Vol. 1, hal. 87
Khudhari Bek, Ushul al-Fiqh, (Mesir, Maktabah Tijariyyah al-Kubra, 1960)
Muhammad Sulthan al-Ma’shumi al-Khujandi al-Makki, Hal al-muslim Mulzimun bittibai’ madzhabin mua’yyinin min al- Mazahahib al-Arba’ah, (Kuwait, Jami’ah Ihya at-Turats al-Islam, tt)
Said Ramadhan Al-Buthi, “ Alla Madzhabiyah akhtharu bidatin tuhaddidu al-Syari’ah al-Islamiyah”
Umar Sulaiman al-Asyqar, Al-Madkhal ilaa asy-Syari’ah wa al-Fiqh al-Islami, (Oman, Dar an-Nafais, 2005 )
Zaidan, al-Madhal li Dirasah asy- Syaria’ah al-Islamiyyah
———-, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, hal. 412. Jadul Haq, Jadul Haq Ali, Muruunah alFiqh al-Islami (Kairo: Dar al-Faruq Li An-Nasyr wa at-Tauzi‟, cet. I, 2005 M)
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh l-Islami wa adillatuhu, (Damaskus: Darul-Fikr, 1986), vol. 2
————————, Al-Wajiz fii Ushul Al-Fiqh Al-Islami
————————, Ushul al-Fiqh al-Islami, jilid 2

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *